Konstitusi

Kamis, 14 Juli 2011

Beberapa reformulasi perubahan tata institusi yg meliputi:
1) Anggaran Dasar Pasal 2; “PMII berasaskan Pancasila”, Adakah konsepsi pancasila yang digunakan oleh PMII???
2) Anggaran Dasar Pasal 3; “PMII Bersifat Keagamaan, Kemahasiswaan, Kebangsaan, Kemasyarakatan, Independensi & Profesional”, menjadi “PMII Bersifat Kemahasiswaan, Ke-Islam-an & Ke-Indonesi-an”. Dengan argument: i) independensi tidak perlu diterangkan sebagai sifat, karena tidak ada klausal yang menegaskan keterikatan PMII dengan kekuatan politik apapun. ii) kemasyarakatan sudah menyatu dengan kebangsaan atau keindonesiaan. Tidak ada bangsa atau Negara tanmasyarakat & sebaliknya. iii) professional merepukan sifat yang dalam konteks PMII dapat dilihat dalam profesi & posisinya sebagai mahasiswa.
3) Anggaran Dasar Pasal 4; “Terbentuknya pribadi Muslim Indonesia yang bertaqwa pada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap & bertanggungjawab mengamalkan ilmunya serta komitmen terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia”. Diperlukan adanya penjelasan???.
4) Anggaran Dasar Pasal 5 Ayat 1; “Menghimpun & Membina Mahasiswa Islam sesuai dengan sifat & tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan & paradigm PMII yang berlaku”. Menjadi “Merekrut & Membentuk Mahasiswa Islam Indonesia sesuai dengan asas, Nilai Dasar Pergerakan & Tujuan PMII”.
5) Anggaran Dasar Pasal 5 Ayat 2; “Melaksanakan Kegiatan-kegiatan Dalam Berbagai Bidang sesuai dengan asas & tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insane ulul albab”. Menjadi “Melaksanakan Kegiatan-kegiatan Dalam Berbagai Bidang Sesuai Dengan Asas, Nilai Dasar Pergerakan & Tujuan PMII”.
6) Anggaran Rumah Tangga Pasal 2;
a) Melakukan & Meningkatkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
b) Mempertinggi Mutu Ilmu Pengetahuan Islam & IPTEK
c) Meningkatkan Kualitas Hidup Umat Islam Melalui Kontekstualisasi Pemikiran, pemahaman, & pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat
d) Meningkatkan usaha-usaha & kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat islam, & mahasiswa serta usaha social kemasyarakatn
e) Mempererat hubungan dengan ulama & umara demi terciptanya ukhwah islamiyah, ukhwah wathaniyah & ukhwah basyariah
f) Memupuk & meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman, & pengamalan pancasila secara kereatif & bertanggung jawab
Menjadi
Pemataan usaha berdasarkan tujuan
a) Peningkatan pengetahuan keislaman melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman, internalisasi, & pengamalan ajaran agama islam yang berhaluan ASWAJA
b) Meningkatkan kualitas keilmuan, terutama sesuai dengan disiplin akademiknya & bekerjasama dengan berbagai komponen masyarakat & Negara untuk mengamalkan ilmunya agar tercapai kesejahteraan masyarakat Indonesia
c) Memupuk & meningkatkan semangat kebangsaan melalui upaya pemahaman, internalisasi & pengamalan pancasila
7) Anggaran Rumahtangga Pasal 3;
Anggota biasa adalah:
a) Mahasiswa islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi & atau yang sederajat
b) Mahasiswa islam yang telah menyelesaikan studi pada perguruan tinggi & atau yang sederajat atau telah mencapai gelar sarjana S1, S2 atau S3 tetapi belum melalmpaui jangka waktu tiga tahun
c) Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun
Kader adalah:
a) Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan PKD & Follow Up-nya
b) Sebagaimana pada ayat 2 point (a) baik yang menjadi pengurus rayon & seterusnya maupun yang telah mengetahui kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah profisional
Menjadi
Anggota biasa adalah:
a) Mahasiswa islam Indonesia yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi & atau yang sederajat yang telah mengikuti & di bai’at pada saat MAPABA
b) Mahasiswa Islam Indonesia yang sedang atau yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi & atau yang sederajat atau telah mencapai gelar sarjana pada S1 (9 tahun), S2 (12 tahun) & S3 (15 tahun)
c) Anggota yang belum melampaui usia 33 tahun
Kader adalah:
a) Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan PKD
b) Sebagaimana pada ayat 2 point (a) baik yang menjadi pengurus rayon & seterusnya maupun yang telah mengetahui kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah profisional
Hal lain yang berkaitan dengan pemilihan ketua dalam ajang Rapat Tahunan Komisariat adalah perlu adanya peraturan organisasi (PO) yang menentukan adanya bulan khusus buat RTK & RTAR serta RTBF, agar tidak terjadi manipulasi dengan memanfaatkan rendahnya pemahaman para kader terhadap regulasi yang ada di PMII.
Dalam pengamatan kami seringkali pada saat digelarnya momentum pemilihan banyak institusi yang baru melakukan regenerasi kepengurusan, atau dalam kasus lain, regenerasi pengurus baru dilakukan dilakukan setelah digelarnya momentum pemilihan. Hal inilah yang menurut kami sangat tidak bijak memberikan hak yang sama sementara bahan bacaannya sudah berbeda. Maksud dari hal ini adalah pengurus baru hasil regenerasi tidak memiliki kesempatan yang sama dengan pengurus lain yang sudah berjalan setengah atau bahkan sudah menjelang akhir periode dalam menilai LPJ & kapasitas seseorang untuk dipilih sebagai ketua. Dengan demikian, perlu diatur secara lebih rinci antara hak & kewajiban bisa sama jika posisinya sudah setara.
a) Regulasi terkait hal ini patut kita pertimbangkan dalam proses jalannya RTK kali ini
b) Perlu juga adanya penyusunan kalender RTK, RTAR & RTBF secara local melalui RTK yang sedang berlangsung ini
c) Perlu ada pemahaman & kemauan dari semua jenjang pengurus, mengingat untuk memulai hal ini bukanlah hal yang mudah
d) Pada masa transisional, perlu ada klausal yang menyatakan, bahwa; i) PK, PR & PBF yang belum mencapai setengah tahun maka bisa melanjutkan masa kepengurusannya hingga waktu pelaksanaan regenerasi sebagaimana yang tercantum dalam kalender regenerasi pengurus nantinya yang akan disusun dalam kesepakatan draft RTK kali ini. Pengurus yang telah melewati masa enam bulan kepengurusan harus tunduk & mengikuti kalender regenerasi pengurus meskipun usia kepengurusannya hanya tujuh bulan. ii) ketua yang menjalankan kepengurusan dalam range 7-10 bulan (terhitung sejak tanggal SK) boleh mencalonkan atau dicalonkan kembali dalam RTK, RTAR, RTBF Bahkan Konfercab. & iii) ketua di atas sepuluh bulan tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan kembali dalam RTK, RTAR, RTBF Bahkan Konfercab. Kalender regenerasi ini perlu adanya karena sifatnya konstan tetapi dapat dirubah jika situasinya berbeda dengan masa yang normal yang berpotensi menghambat digelarnya pelaksanaan regenerasi, misalnya terjadi gejolak politik yang disertai huru-hara senior dalam mempengaruhi junior, terkait juga misalkan libur panjang kampus yang tidak memungkinkan kebanyakan anggota atau pengurus ada.

0 komentar:

Posting Komentar